Seorang kontraktor yang memutuskan secara sepihak perjanjian pemborongan kerja dengan Sub Kontraktor, karena dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan yang diperjanjikan, bukanlah merupakan "Perbuatan Melawan Hukum". Meskipun demikian, pihak..............
Selengkapnya, klik di sini....>>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar