Surat kuasa yang dibuat oleh pemberi dan penerima kuasa yang tidak dapat baca-tulis (tuna aksara), tapi dicap jempol dalam surat kuasa, wajib disahkan atau gewaarmerk oleh Notaris atau Pejabat yang Berwenang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ex pasal 286 (2) RBG jo pasal 1874 (2) K.U.H.Perdata (B.W) jo Ordonansi 1867/No.29.
Selengkapnya, klik di sini....>>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar