Di kejaksaan aku disambut layaknya Bos Besar. Jangankan petugas piket, kepala kejaksaan negeri pun membungkuk-bungkuk memberi hormat tatkala aku datang bersama penyidik yang memeriksaku. Dan, di tingkat penuntutan itulah aku menerima surat perintah penahanan lanjutan dari kejaksaan, tapi tidak pernah di sel tahanan. Karena surat perintahan lanjutan itu hanya formalitas alias awu-awu. Sehingga surat itu hanya menjadi penghuni laci.
Selengkapnya, klik di sini....>>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar