Selamat Datang

Life is Simple, Problem is Not

SELAMAT DATANG

Senin, 03 Januari 2011

Pencemaran Nama Melalui Media Massa

Pemberitaan dan penyiaran berita melalui media massa oleh seorang wartawan/redaktur penerbitan atau penyiaran pers bukan merupakan perbuatan melawan hukum, bilamana:
 Berita tersebut tidak ........

Selengkapnya, klik di sini....>>
Diposting oleh HENNY MONO di 01.27
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)



Total Pengunjung





Daftar Menu-KU

  • Selamat Datang
  • Konsultasi Hukum
  • Kaidah Hukum
  • Info Niaga
  • Hipotesis Hukum
  • Filsafat Agama
  • Cerpen Hukum
  • Buku Referensi
  • Apa Jalan Keluarnya




Tautan-KU

  • Yurisprudensi MA
  • Wakaf Kota Malang
  • Wakaf Jatim
  • Sekretariat Negara
  • Pers-Pikiran Rakyat
  • Pers-Malang Post
  • Pers-Kompasiana
  • Pers-Hukumonline
  • Pers-Dewan Pers
  • Pengad. Pajak
  • Ombudsmen Indonesia
  • Nahdlatul Ulama
  • Muhammadiyah
  • Masjid Jami' Malang
  • Mahkamah Kontitusi
  • Mahkamah Agung
  • Literatur Anda
  • Link-Translate
  • Link-Perpajakan
  • Link-Istana RI
  • Link-Harun Yahya
  • Link-Fatwa MUI
  • Link-Facebook
  • Link-Aturan Polri
  • Legislasi MARI
  • KPU-Indonesia
  • KPPU-Indonesia
  • KPK-Indonesia
  • Kontak-Polri
  • Kontak-Pajak Indonesia
  • Kontak-Kemenkum
  • Kontak-Kemenkeu
  • Kontak-Kemenag
  • Kontak-Kantor Lelang
  • Kontak-Bank Indonesia
  • Kontak-BANI
  • Kamus Perbankan
  • Kamus Bhs. Indonesia
  • Info-MUI
  • Info Bea-Cukai



Tema Jendela Gambar. Gambar tema oleh sebastian-julian. Diberdayakan oleh Blogger.