Life is Simple, Problem is Not

SELAMAT DATANG

Senin, 03 Januari 2011

Surat Kuasa Tidak Sah, Jual Beli Batal Demi Hukum

Surat kuasa yang dibuat oleh pemberi dan penerima kuasa yang tidak dapat baca-tulis (tuna aksara), tapi dicap jempol dalam surat kuasa, wajib disahkan atau gewaarmerk oleh Notaris atau Pejabat yang Berwenang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ex pasal 286 (2) RBG jo pasal 1874 (2) K.U.H.Perdata (B.W) jo Ordonansi 1867/No.29.

Selengkapnya, klik di sini....>>

Tidak ada komentar: